Regulasi intimidasi
bersampul solusi
“Pembatasan aktivitas
sosial” begitulah kira-kira wajah atau
tampilan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam merespon pandemi covid-19
ini. Namun bisakah seluruh lapisan masyarakat menyambut hangat kebijakan ini? Sebelum
menjawabnya mungkin kita telaah dulu himbauan social disctancing yang dimaksud pemerintah. Serupa
seruan lelaki kepada kekasihnya untuk tidak tidur terlalu larut karena
mengganggu kesehatannya. Himbauan tetaplah hanya sebatas himbauan, bukan
soulusi. Si kekasih mungkin akan tetap melanggar larangan begadang lantaran
perutnya keroncongan dikarenakan uang jajannya harus dilarikan kepembelian paket
internet agar bisa hadir diperkuliahan online. Atau sikekasih akan tetap
mempertaruhkan kesehatannya dengan begadang karena ada tugas yang belum
diselesaikan atau urusan lain yang harusnya si lelaki pahami agar menemukan
kunci untuk penyuksesan himbauannya terebut. Selain itu ada lagi pembatasan sosial
berskala besar (PSBB) yang dilakukan oleh wilayah yang memenuhi syarat dan
disetujui pemerintah pusat. Inti dari kebijakannya adalah pembatasan aktivitas sosial
tanpa memenuhi kebutuhan masyarakat yang berbeda dengan lockdown atau
karangtina.
Jika kembali kepada pertanyaan sebelumnya,
mampukah seluruh masyarakat menyambut kebijakan pemerintah? Mungkin buruh
formal seperti guru,dosen, staf kantor dan lain-lain masih bisa melakukan work from home dengan santai
karena ada tabungan darurat dan fasilitas memadai dirumahnya. Namun apakah
negara pernah menyempatkan dirinya melirik buruh informal seperti tukang becak,
pedagang asongan, dan lain-lain? Akankah pemerintah peduli terhadap buruh ini seperti
pedulinya menjaga kestabilan ekonomi negara?
Psbb adalah
bentuk kegagalan pemerintah dalam mewujudkan salah satu cita-cita negara yaitu
mewujudkan kesejahteraan umum. Buruh adalah salah satu motor penggerak ekonomi
bangsa. Dari otot dan otaknya negara mampu hadir dalam dunia persaingan. Namun terjadinya
phk dimana-mana adalah bukti kegagalan pemerintah dalam melindungi buruh yang
sama saja gagal melindungi perekonomian. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI
Jakarta mencatat 14.697 perusahaan telah merumahkan 13.279 buruh.
Buruh informal yang harus menyambung hidup
dengan bekerja dilapangan secara fisik
harus terkena imbas dari kebijakan pembatasan aktivitas sosial ini. Kebijakan yang
dianggap solusi bagi pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus adalah
sebuah intimidasi nyata bagi kaum buruh. Saya menilai kebiakan ini tidak
dilakukan diskusi yang sampai keakar permasalahan. Kebijakan yang tidak
disertai perlindungan dan pemenuhan hak
hidup bagi pekerja atau buruh. Pemerintah seolah menyuruh kita lari tapi dia
memegang erat kaki kita. Dengan mematuhi peraturan tersebut, buruh mungkin akan
terhindar dari virus corona tapi efek samping dari semua itu adalah buruh akan
diseret ke virus atau penyakit baru
yaitu kelaparan.
Dewan perwakilan rakyat (DPR) pun yang mengatasnamakan dirinya
sebagai penampung aspirasi rakyat masih
sibuk mencari celah meloloskan uu omnibus law. salah satu isinya membahas
tentang UU ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat banyak kejanggalan. Diantaranya
menghapus upah minimum, pesangon dan lain-lain. Jelas terlihat penindasan
pemerintah dalam UU tersebut yang memangkas hak buruh dan memanjankan investor.
Bangsa yang
besar adalah bangsa yang menghargai
buruh. Bangsa yang memanjakan investor hanya akan memperbesar perut binatang
berwujud manusia(kapitalis) yang rakus dan tak henti mengeksploitasi buruh. Pemerintah
mungkin tahu kalau tugas negara adalah bersatu dan adil, mewujudkan
kesejahteraan umum, menjaga ketertiban dan lain-lain tapi hanya sebatas tahu, minim
cara untuk merealisasikan bahkan parahnya kadang melenceng.
Dalam hal ini
pemerintah sebagai pemangku kebijakan tertinggi sudah sewajibnya mengkalkulasi
kebijakan yang akan dikeluarkan. Seluruh regulasi harus dipertimbangkan
dampaknya terhadap semua lapisan masyarakat. Semoga hak buruh informal yang
langganan memperoleh efek samping
kebijakan pemerintah tak lagi
dikesampingkan. Semoga tidak ada lagi regulasi bersampul solusi tapi berisi
intimidasi. Dan semoga kita semua tekhusus buruh tidak terlalu larut
kesewenang-wenangannya. Kita yang selama ini lebih mudah meramalkan kapan
terjadinya kiamat daripada kapan berakhirnya pemerintah dan kapitalis berhenti
memangkas hak buruh. Sebagai penutup, saya mengutip kata Rosa Luxemburg “dibalik
setiap fasisme adalah revolusi buruh yang dikalahkan .” karena pilihannya hanya
dua: sosialisme atau barbarisme.
