Sabtu, 02 Mei 2020

esai "regulasi intimidasi bersampul solusi"



Regulasi intimidasi bersampul solusi

   “Pembatasan aktivitas sosial” begitulah kira-kira wajah atau tampilan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam merespon pandemi covid-19 ini. Namun bisakah seluruh lapisan masyarakat menyambut hangat kebijakan ini? Sebelum menjawabnya mungkin kita telaah dulu himbauan  social disctancing yang dimaksud pemerintah. Serupa seruan lelaki kepada kekasihnya untuk tidak tidur terlalu larut karena mengganggu kesehatannya. Himbauan tetaplah hanya sebatas himbauan, bukan soulusi. Si kekasih mungkin akan tetap melanggar larangan begadang lantaran perutnya keroncongan dikarenakan uang jajannya harus dilarikan kepembelian paket internet agar bisa hadir diperkuliahan online. Atau sikekasih akan tetap mempertaruhkan kesehatannya dengan begadang karena ada tugas yang belum diselesaikan atau urusan lain yang harusnya si lelaki pahami agar menemukan kunci untuk penyuksesan himbauannya terebut. Selain itu ada lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan oleh wilayah yang memenuhi syarat dan disetujui pemerintah pusat. Inti dari kebijakannya adalah pembatasan aktivitas sosial tanpa memenuhi kebutuhan masyarakat yang berbeda dengan lockdown atau karangtina.

    Jika kembali kepada pertanyaan sebelumnya, mampukah seluruh masyarakat menyambut kebijakan pemerintah? Mungkin buruh formal seperti guru,dosen, staf kantor dan lain-lain  masih bisa melakukan work from home dengan santai karena ada tabungan darurat dan fasilitas memadai dirumahnya. Namun apakah negara pernah menyempatkan dirinya melirik buruh informal seperti tukang becak, pedagang asongan, dan lain-lain? Akankah pemerintah peduli terhadap buruh ini seperti pedulinya menjaga kestabilan ekonomi negara?

    Psbb adalah bentuk kegagalan pemerintah dalam mewujudkan salah satu cita-cita negara yaitu mewujudkan kesejahteraan umum. Buruh adalah salah satu motor penggerak ekonomi bangsa. Dari otot dan otaknya negara mampu hadir dalam dunia persaingan. Namun terjadinya phk dimana-mana adalah bukti kegagalan pemerintah dalam melindungi buruh yang sama saja gagal melindungi perekonomian. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mencatat 14.697 perusahaan telah merumahkan 13.279 buruh.

   Buruh informal yang harus menyambung hidup dengan bekerja dilapangan secara  fisik harus terkena imbas dari kebijakan pembatasan aktivitas sosial ini. Kebijakan yang dianggap solusi bagi pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus adalah sebuah intimidasi nyata bagi kaum buruh. Saya menilai kebiakan ini tidak dilakukan diskusi yang sampai keakar permasalahan. Kebijakan yang tidak disertai perlindungan  dan pemenuhan hak hidup bagi pekerja atau buruh. Pemerintah seolah menyuruh kita lari tapi dia memegang erat kaki kita. Dengan mematuhi peraturan tersebut, buruh mungkin akan terhindar dari virus corona tapi efek samping dari semua itu adalah buruh akan diseret ke virus atau penyakit  baru yaitu kelaparan.

   Dewan perwakilan rakyat  (DPR) pun yang mengatasnamakan dirinya sebagai penampung aspirasi rakyat  masih sibuk mencari celah meloloskan uu omnibus law. salah satu isinya membahas tentang UU ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat banyak kejanggalan. Diantaranya menghapus upah minimum, pesangon dan lain-lain. Jelas terlihat penindasan pemerintah dalam UU tersebut yang memangkas hak buruh dan memanjankan investor.

    Bangsa yang besar adalah bangsa  yang menghargai buruh. Bangsa yang memanjakan investor hanya akan memperbesar perut binatang berwujud manusia(kapitalis) yang rakus dan tak henti mengeksploitasi buruh. Pemerintah mungkin tahu kalau tugas negara adalah bersatu dan adil, mewujudkan kesejahteraan umum, menjaga ketertiban dan lain-lain tapi hanya sebatas tahu, minim cara untuk merealisasikan bahkan parahnya kadang melenceng.  

   Dalam hal ini pemerintah sebagai pemangku kebijakan tertinggi sudah sewajibnya mengkalkulasi kebijakan yang akan dikeluarkan. Seluruh regulasi harus dipertimbangkan dampaknya terhadap semua lapisan masyarakat. Semoga hak buruh informal yang langganan memperoleh efek samping  kebijakan  pemerintah tak lagi dikesampingkan. Semoga tidak ada lagi regulasi bersampul solusi tapi berisi intimidasi. Dan semoga kita semua tekhusus buruh tidak terlalu larut kesewenang-wenangannya. Kita yang selama ini lebih mudah meramalkan kapan terjadinya kiamat daripada kapan berakhirnya pemerintah dan kapitalis berhenti memangkas hak buruh. Sebagai penutup, saya mengutip kata Rosa Luxemburg “dibalik setiap fasisme adalah revolusi buruh yang dikalahkan .” karena pilihannya hanya dua: sosialisme atau barbarisme.